NIP. 197101102012011001
KEPALA TATA USAHA
NIP.1980102712014072002
STAF TU BAGIAN BOS
PTT
STAFF TU BAGIAN KESISWAAN DAN KURIKULUM
PTT
STAFF TU BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
PTT
STAFF TATA USAHA BAG. KEPEGAWAIAN
PTT
STAFF TU BAG. PENTOR
PTT
STAFF TU BAG. ADM PENGELOLA BARANG DAN LABORAN IPA
PTT
PELAKSANA UMUM DAN KEBERSIHAN
PTT
PELAKSANA UMUM DAN KEAMANAN
PTT
PELAKSANA UMUM DAN KEBERSIHAN
PTT
PELAKSANA UMUM DAN KEBERSIHAN
PTT
STAF TU
PTT
PELAKSANA UMUM DAN KEBERSIHAN
MAJU, CERDAS, DAN BERWIBAWA
Bapak Plt Kepala Sekolah Dadang Arifin.S.Pd sedang memberikan Muhasabah Pagi Jum'at Minggu pertama Bulan Maret 2016,di hadapan Siswa kelas X.XI dan XII. agar senantiasa mengedepankan sikap dan Akhlakul Karimah baik di Rumah ataupun di Sekolah.Selanjutnya SMAN1 Kramatwatu di kesempatan yang sama yang bertempat di Lab . Fisika juga melaksankan kegiatan Motivator Quetion Self dari Cilegon .
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
DALAM UJIAN NASIONAL
Pasal 24
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah
memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
Pasal 25
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau program akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 26
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua
mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Kriteria Kenaikan kelas di SMA Negeri 1 Kramatwatu mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester genap (semester 2)
Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester genap (semester 2)
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, apabila yang bersangkutan memiliki :
Alokasi Penggunaan Dana BOS 2016 :
1. Pengadaan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan
2. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
3. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
4. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
7. Kegiatan Pembelajaran/Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/prasarana Sekolah
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
10. Pembiayaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
11. Pengelolaan Data Individual Sekolah melalui Dapodikdasmen
12. Pengembangan Website Sekolah
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah Serta Penanggulangan Bencana
14. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
15. Pelaporan BOS SMA
Juknis BOS 2016 Lengkap KLIK disini
Try Out UN I 22 s.d 24 Februari 2016
Try Out UN II 07 s.d 10 Maret 2016
UTS 07 s.d 14 Maret 2016
Ujian Sekolah (US) 21 s.d 28 Maret 2016
Ujian Nasional Utama 04 s.d 06 April 2016
Ujian Nasional Susulan 11 s.d 13 April 2016
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) 30 Mei s.d 04 Juni 2016
Pembagian LHBPD 18 Juni 2016